Kapan THR PNS dan Pensiunan Cair? Ini Jadwal & Besarannya di 2025

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu komponen krusial dalam almanak finansial Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Setiap tahun, pertanyaan seputar "Kapan dibayar THR PNS, Pensiunan PNS, THR 2025, Gaji PNS 2025" selalu menjadi topik hangat. Artikel ini datang sebagai pedoman komplit nan menjawab semua pertanyaan Anda, dengan info terbaru dan kajian mendalam.

Kapan THR PNS dan Pensiunan Cair? Ini Jadwal & Besarannya di 2025


Kapan THR PNS dan Pensiunan Cair? 

Pemerintah telah menganggarkan biaya sebesar Rp50 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta personil TNI dan Polri. Tidak hanya pegawai aktif, para pensiunan PNS juga bakal menerima THR sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan 2025

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pencairan THR tahun ini bakal dilakukan lebih cepat, ialah tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Kebijakan ini bermaksud untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat ekonomi nasional menjelang Lebaran.

Berapa Besaran THR Pensiunan PNS 2025?

Besaran THR untuk pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan dan ranking jabatan. Berikut daftar perkiraan nominal nan bakal diterima:

Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Besaran ini mengikuti kenaikan 12% dari tahun sebelumnya, seiring dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan.

Manfaat Pencairan THR Lebih Awal

Dengan pencairan nan dipercepat, diharapkan roda perekonomian dapat berputar lebih cepat, terutama di sektor perdagangan dan jasa. Selain itu, stabilitas ekonomi nasional juga bisa lebih terjaga menjelang hari raya.

THR bagi PNS dan pensiunan di tahun 2025 bakal cair lebih awal, ialah tiga minggu sebelum Lebaran, dengan nominal nan telah disesuaikan dengan kenaikan tunjangan pensiun. Pastikan untuk memantau agenda pencairan resmi agar dapat merencanakan finansial dengan lebih baik.

Selengkapnya
Sumber Lokerbumn
Lokerbumn